Tata Cara Pengisian Nilai Transaksi Ekspor dalam Bentuk Cost, Insurance, And Freight (Cif) pada Pemberitahuan Ekspor Barang.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.04/2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 41 |
Judul | : | Tata Cara Pengisian Nilai Transaksi Ekspor dalam Bentuk Cost, Insurance, And Freight (Cif) pada Pemberitahuan Ekspor Barang. |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Februari 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 Februari 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 19 Februari 2014 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.