Tata Cara Pengisian Nilai Transaksi Ekspor dalam Bentuk Cost, Insurance, And Freight (Cif) pada Pemberitahuan Ekspor Barang.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.04/2014

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:41
Judul:Tata Cara Pengisian Nilai Transaksi Ekspor dalam Bentuk Cost, Insurance, And Freight (Cif) pada Pemberitahuan Ekspor Barang.
Tanggal Ditetapkan:19 Februari 2014
Tanggal Diundangkan:19 Februari 2014
Tanggal Berlaku:19 Februari 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.04/2014

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):