Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta pada Kementerian Kesehatan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2014

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:34
Judul:Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta pada Kementerian Kesehatan.
Tanggal Ditetapkan:10 Februari 2014
Tanggal Diundangkan:10 Februari 2014
Tanggal Berlaku:10 Februari 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2014

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):