Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.05/2014

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:33
Judul:Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum.
Tanggal Ditetapkan:10 Februari 2014
Tanggal Diundangkan:10 Februari 2014
Tanggal Berlaku:10 Februari 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.05/2014

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):