Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 271 |
Judul | : | Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah. |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Desember 2014 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.05/2021
Sistem Akuntansi Hibah
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2011
Sistem Akuntansi Hibah.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.