Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 268 |
Judul | : | Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga. |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Desember 2014 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2006
Dana Operasional Menteri / Pejabat Setingkat Menteri.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.