Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 260 |
Judul | : | Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya. |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Desember 2014 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2013
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.