Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Penerusan Pinjaman.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.05/2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 259 |
Judul | : | Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Penerusan Pinjaman. |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Desember 2014 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2017
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2012
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.