Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 253 |
Judul | : | Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Desember 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Desember 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Desember 2014 |
Tampilan
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016
Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.09/2016
Perubahan Atas Pmk Nomor 253/Pmk.03/2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.