Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.02/2014

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:245
Judul:Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015.
Tanggal Ditetapkan:24 Desember 2014
Tanggal Diundangkan:24 Desember 2014
Tanggal Berlaku:24 Desember 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.02/2014

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):