Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2015.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.02/2014

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:244
Judul:Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2015.
Tanggal Ditetapkan:24 Desember 2014
Tanggal Diundangkan:24 Desember 2014
Tanggal Berlaku:24 Desember 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.02/2014
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.