Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.1/PMK.01/2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 206 |
Judul | : | Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 Oktober 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 Oktober 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 17 Oktober 2014 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.01/2018
Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.01/2018
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2015
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.01/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012
Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.01/2009
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2012
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.