Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (Ba Bun).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 204 |
Judul | : | Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (Ba Bun). |
Tanggal Ditetapkan | : | 16 Oktober 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 16 Oktober 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 16 Oktober 2014 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017
Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (Ba 999. 08).
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (Ba Bun).
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2013
Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (Ba Bun)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.