Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.06/2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 203 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. |
Tanggal Ditetapkan | : | 13 Oktober 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 13 Oktober 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 13 Oktober 2014 |
Tampilan
![Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.06/2014](/permenkeu/2014/203/preview.png?__frsh_c=0861ad1f3eb2b938e73742636cff4c6a674e68a4)
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Man tan Presiden dan/ atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014
Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.