Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Prajurit Tni, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/Polri yang Dilaksanakan oleh Pt Asabri (Persero).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.02/2014

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:202
Judul:Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Prajurit Tni, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/Polri yang Dilaksanakan oleh Pt Asabri (Persero).
Tanggal Ditetapkan:9 Oktober 2014
Tanggal Diundangkan:9 Oktober 2014
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.02/2014

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):