Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 190 |
Judul | : | Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat. |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Oktober 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Oktober 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Oktober 2014 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2015
Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat Mikro.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008
Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.05/2009
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat.--
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.05/2010
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2010
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2011
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.