Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 189 |
Judul | : | Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. |
Tanggal Ditetapkan | : | 26 September 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 26 September 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 26 September 2014 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Man tan Presiden dan/ atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.06/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2014
Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.