Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dan Arbiter dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase di International Centre For Settlement Of Investment Disputes yang Diajukan oleh Nusa Tenggara Partnership B.V. dan Pt Newmont Nusa Tenggara Terhadap Pemerintah Republik Indonesia dan Pengajuan Gugatan Arbitrase Pemerintah Republik Indonesia Kepada Pt Newmont Nusa Tenggara Berdasarkan Arbitration Rules Of The United Nations Commission On International Trade Law.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2014

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:170
Judul:Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dan Arbiter dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase di International Centre For Settlement Of Investment Disputes yang Diajukan oleh Nusa Tenggara Partnership B.V. dan Pt Newmont Nusa Tenggara Terhadap Pemerintah Republik Indonesia dan Pengajuan Gugatan Arbitrase Pemerintah Republik Indonesia Kepada Pt Newmont Nusa Tenggara Berdasarkan Arbitration Rules Of The United Nations Commission On International Trade Law.
Tanggal Ditetapkan:20 Agustus 2014
Tanggal Diundangkan:20 Agustus 2014
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2014

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):