Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.02/2014

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:167
Judul:Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu.
Tanggal Ditetapkan:19 Agustus 2014
Tanggal Diundangkan:19 Agustus 2014
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.02/2014

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):