Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 164 |
Judul | : | Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur. |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 Agustus 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 14 Agustus 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 14 Agustus 2014 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020
Pemanfaatan Barang Milik Negara
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.