Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Trijata Kepolisian Daerah Bali pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2014

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:159
Judul:Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Trijata Kepolisian Daerah Bali pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tanggal Ditetapkan:5 Agustus 2014
Tanggal Diundangkan:5 Agustus 2014
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2014

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):