Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:139
Judul:Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
Tanggal Ditetapkan:10 Juli 2014
Tanggal Diundangkan:10 Juli 2014
Tanggal Berlaku:10 Juli 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.