Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:139
Judul:Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
Tanggal Ditetapkan:10 Juli 2014
Tanggal Diundangkan:10 Juli 2014
Tanggal Berlaku:10 Juli 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):