Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 135 |
Judul | : | Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Juni 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 Juni 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 18 Juni 2014 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2022
Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2022
Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010
Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Keria Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.