Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.011/2014

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:116
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.
Tanggal Ditetapkan:16 Juni 2014
Tanggal Diundangkan:16 Juni 2014
Tanggal Berlaku:16 Juni 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.011/2014
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.