Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Semarang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2014

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:105
Judul:Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Semarang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tanggal Ditetapkan:2 Juni 2014
Tanggal Diundangkan:2 Juni 2014
Tanggal Berlaku:2 Juni 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2014

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):