Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2014

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:103
Judul:Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.
Tanggal Ditetapkan:2 Juni 2014
Tanggal Diundangkan:2 Juni 2014
Tanggal Berlaku:2 Juni 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2014

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):