Penilai Publik.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 101 |
Judul | : | Penilai Publik. |
Tanggal Ditetapkan | : | 2 Juni 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 2 Juni 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 2 Juni 2014 |
Tampilan

Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/ 2014 tentang Penilai Publik.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.01/2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008
Jasa Penilai Publik.
Mencabut sebagian:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.01/2006
Pelimpahan Wewenang Kepada Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan untuk dan atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Keputusan dan atau Peraturan Menteri Keuangan Terhadap Peminaan Akuntan dan Jasa Penilai.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.