Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (Ba Bun)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2013

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2013
Nomor:93
Judul:Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (Ba Bun)
Tanggal Ditetapkan:27 Juni 2013
Tanggal Diundangkan:27 Juni 2013
Tanggal Berlaku:27 Juni 2013

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2013

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):