Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti Dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 87 |
Judul | : | Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti Dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 April 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 April 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 18 April 2013 |
Tampilan

Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017
Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.03/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 / Pmk.03/ 2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti Dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.03/2007
Tatacara Permintaan Keterangan atau Bukti Dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.