Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 8 |
Judul | : | Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. |
Tanggal Ditetapkan | : | 2 Januari 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 2 Januari 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 2 Januari 2013 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008
Tata Cara Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Dibayar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.