Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Sosialis Vietnam.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.011/2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 65 |
Judul | : | Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Sosialis Vietnam. |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Maret 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 Maret 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 19 Maret 2013 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.011/2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Sosialis Vietnam.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.