Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Apbn yang Kegiatannya Dilaksanakan oleh Pt Askes (Persero).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.02/2013

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2013
Nomor:40
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Apbn yang Kegiatannya Dilaksanakan oleh Pt Askes (Persero).
Tanggal Ditetapkan:27 Februari 2013
Tanggal Diundangkan:27 Februari 2013
Tanggal Berlaku:27 Februari 2013

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.02/2013

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):