Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 32 |
Judul | : | Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013. |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 Februari 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 Februari 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 6 Februari 2013 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2014
Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.02/2013
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.02/2013
Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2012
Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2012.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.