Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 226 |
Judul | : | Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga. |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Desember 2013 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.06/2005
Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Pajak Bumi dan Bangunan Kepada Wajib Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005
Tata Cara Pemberian Imbalan Bumga Kepada Wajib Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007
Tatacara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2011
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.