Pembayaran Santunan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.05/2013

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2013
Nomor:2
Judul:Pembayaran Santunan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Tanggal Ditetapkan:2 Januari 2013
Tanggal Diundangkan:2 Januari 2013
Tanggal Berlaku:2 Januari 2013

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.05/2013
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.