Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.07/2013

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2013
Nomor:182
Judul:Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011.
Tanggal Ditetapkan:13 Desember 2013
Tanggal Diundangkan:13 Desember 2013
Tanggal Berlaku:13 Desember 2013

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.07/2013

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):