Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 18 |
Judul | : | Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 7 Januari 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 7 Januari 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 7 Januari 2013 |
Tampilan
![Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013](/permenkeu/2013/18/preview.png?__frsh_c=0861ad1f3eb2b938e73742636cff4c6a674e68a4)
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014
Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2007
Tatacara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.