Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 171 |
Judul | : | Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 November 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 November 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 29 November 2013 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015
Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2015
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012
Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.02/2013
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.02/2013
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.