Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 170 |
Judul | : | Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik. |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 November 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 November 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 28 November 2013 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.02/2007
Tatacara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.02/2007
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.02/2007 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.