Tata Cara Pemeriksaan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 17 |
Judul | : | Tata Cara Pemeriksaan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 7 Januari 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 7 Januari 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 7 Januari 2013 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2007
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak yang Sedang Dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2007
Tatacara Penyegelan dalam Rangka Pemeriksaan di Bidang Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007
Tatacara Pemeriksaan Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.