Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.05/2013

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2013
Nomor:149
Judul:Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.
Tanggal Ditetapkan:8 November 2013
Tanggal Diundangkan:8 November 2013
Tanggal Berlaku:8 November 2013

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.05/2013

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):