Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kepada Pengusaha Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.02/2013

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2013
Nomor:142
Judul:Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kepada Pengusaha Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik.
Tanggal Ditetapkan:18 Oktober 2013
Tanggal Diundangkan:18 Oktober 2013
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2013

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.02/2013

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):