Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 14 |
Judul | : | Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. |
Tanggal Ditetapkan | : | 4 Januari 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 4 Januari 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 4 Januari 2013 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017
Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2013
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2013 tentang Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.06/2006
Pemilihan Bank Operasional I Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.05/2009
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.06/2006 tentang Pemilihan Bank Operasional I Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.