Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.02/2008
Biaya Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum