Tata Cara Penagihan Bea Masuk Dan/ atau Cukai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 111 |
Judul | : | Tata Cara Penagihan Bea Masuk Dan/ atau Cukai. |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Agustus 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Agustus 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Agustus 2013 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan /Atau Cukai.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008
Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.04/2011
Tata Cara Penagihan di Bidang Cukai.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.