Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 110 |
Judul | : | Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia. |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Agustus 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Agustus 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Agustus 2013 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2014
Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.