Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2013

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2013
Nomor:101
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013.
Tanggal Ditetapkan:8 Juli 2013
Tanggal Diundangkan:8 Juli 2013
Tanggal Berlaku:8 Juli 2013

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2013

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):