Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Peralatan Telekomunikasi untuk Tahun Anggaran 2012.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.011/2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 97 |
Judul | : | Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Peralatan Telekomunikasi untuk Tahun Anggaran 2012. |
Tanggal Ditetapkan | : | 13 Juni 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 13 Juni 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 13 Juni 2012 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.