Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2012
Nomor:84
Judul:Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak
Tanggal Ditetapkan:6 Juni 2012
Tanggal Diundangkan:6 Juni 2012
Tanggal Berlaku:6 Juni 2012

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):