Tata Cara Penghapusan dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2012

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2012
Nomor:71
Judul:Tata Cara Penghapusan dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai.
Tanggal Ditetapkan:8 Mei 2012
Tanggal Diundangkan:8 Mei 2012
Tanggal Berlaku:8 Mei 2012

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2012

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):