Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 68 |
Judul | : | Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 2 Mei 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 2 Mei 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 2 Mei 2012 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.